Pada dasarnya menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui pengelola zakat adalah sah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Meskipun begitu, penyaluran zakat sangat dianjurkan melalui sebuah pengelola ataupun lembaga yang khusus menangani zakat, karena hal ini sudah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Dahulu, dalam menangani zakat Rasulullah membentuk tim yang merupakan petugas zakat yang terdiri dari para sahabat untuk memungut zakat, dan hal ini diteruskan oleh generasi sahabat sesudahnya dan memiliki manfaat yang besar serta lebih merata bagi mustahik. Oleh karena itu, ulama sangat menganjurkan dalam penyaluran zakat mal hendaknya disalurkan kepada lembaga amil zakat baik BAZ maupun LAZ yang amanah agar zakat dapat lebih merata tersalurkannya dan dapat terberdayakan mustahiknya. Coba anda kemukakan perbedaan zakat, infaq dan shadaqah dengan jelas dan padat?
Tampilkan postingan dengan label Soal Studi Islam 2 / Materi PAI 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soal Studi Islam 2 / Materi PAI 2. Tampilkan semua postingan
Selasa, 20 Maret 2012
Rabu, 30 November 2011
Studi Islam 2/ Materi PAI 2
Soal Mata Kuliah : Studi Islam 2 / Materi PAI 2
Dosen : Abdul Hamid, Lc. MAKhusyu’, berdasarkan informasi ayat-ayat al-Qur’an memiliki pengertian bermacam-macam yang intinya tetap mengacu kepada “merendahkan diri”. Bervariasinya pengertian khusyu’ ini menunjukkan bahwa sifat khusyu’ tidak hanya berlaku dalam satu konteks ibadah saja, seperti shalat, dzikir, puasa, dll, akan tetapi bisa meluas kepada berbagai aspek baik yang berhubungan dengan ibadah maupun non ibadah. Dengan demikian sifat khusyu’ adalah sifat yang melekat pada diri seseorang kapan dan dimana saja, dan tidak hanya terbatas pada konteks ibadah tertentu. Oleh karena itu, coba anda uaraikan apa konsep khusyu dalam ibadah?
Langganan:
Postingan (Atom)