Translete This Blog :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 20 Maret 2012

soal studi Islam II (UAS)


Pada dasarnya menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui pengelola zakat adalah sah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Meskipun begitu, penyaluran zakat sangat dianjurkan melalui sebuah pengelola ataupun lembaga yang khusus menangani zakat, karena hal ini sudah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Dahulu, dalam menangani zakat Rasulullah membentuk tim yang merupakan petugas zakat yang terdiri dari para sahabat untuk memungut zakat, dan hal ini diteruskan oleh generasi sahabat sesudahnya dan memiliki manfaat yang besar serta lebih merata bagi mustahik. Oleh karena itu, ulama sangat menganjurkan dalam penyaluran zakat mal hendaknya disalurkan kepada lembaga amil zakat baik BAZ maupun LAZ yang amanah agar zakat dapat lebih merata tersalurkannya dan dapat terberdayakan mustahiknya. Coba anda kemukakan perbedaan zakat, infaq dan shadaqah dengan jelas dan padat?