Translete This Blog :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 20 Mei 2011

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN


Oleh : Dr. Ahmad Munif Suratmaputra, MA


Pendahuluan
          Masalah khitan (sunat atau tetak dalam bahasa Jawa) kini sering menjadi bahan pembicaraan dan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan adanya pemikiran yang karena dalih HAM dan lain-lain memandang bahwa khitan yang disyari’atkan oleh Islam itu sudah tidak layak lagi dilakukan, karena tidak ada manfaatnya, menyakiti, tidak manusiawi dan melanggar HAM, terutama untuk anak perempuan. Astaghfirulah...    
      Nampaknya diakui atau tidak memang ada gerakan tetentu yang terus berupaya mendiskriditkan Islam. Mereka berusaha secara sistematis, didukung oleh kekuatan finansial dan organisasi yang rapi dengan dibungkus oleh kemasan kemoderenan dan ilmiah terus berupaya ”mempreteli” ajaran dan hukum Islam secara pelan-pelan, tidak terasa, tapi pasti dengan sasaran bagaimana agar akhirnya umat Islam lari meninggalkan Islam dan membencinya. Demikian juga dari sini diharapkan agar mereka yang belum masuk dan bernaung di bawah Din al-Islam tambah menjauhi dan tidak menyenanginya. Inilah yang harus selalu kita waspadai...
         Untuk itulah maka penulis terpanggil memunculkan kembali masalah ini, dengan harapan agar kaum muslimin mempunyai pemahaman dan pandangan yang tepat tentag ajaran dan hukum Islam, terutama tentang ajaran khitan,  sehingga tidak mudah terombang-ambing oleh tarikan gelombang pemikiran dan wacana sesat yang sengaja dihembuskan oleh a’da’ al-Islam (Musuh-musuh Islam).
        Sisi lain tentu dimaksudkan untuk meluruskan yang bengkok, membela agama Islam dan membentenginya dari serangan mereka yang tidak menyukai Islam yang akan selalu muncul di tengah-tengah umat Islam. Menurut hemat penulis, masalah khitan sebenarnya termasuk masalah yang hukumnya telah jelas dan begitu poluler. Semua kaum muslimin telah lama mengetahui dan mengamalkannya. Ia termasuk Ma ’Ulima Min al-Din bi ald-Dlarurah; masalah yang hukumnya begitu jelas dan terang gamblang yang dapat diketahui dari ajaran agama Islam. Untuk itu maka selama ini tidak pernah ada yang mempersolakannya...

Pengertian
     Khitan berasal dari  bahasa Arab, bentuk masdar dari kata Khatana, Yakhtinu /Yakhtunu, Khatnan, Khitanan. Khitan telah menjadi bahasa Indonesia dan sering juga disebut dengan ”sunat” (Bagi masing-masing daerah biasanya mempunyai istilah sendiri). Bagi laki-laki, khitan dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi penis (ujung zakar). Bagi perempuan, khitan dilakukan dengan memotong sedikit kulit ujung kelentit. Khitan untuk anak laki-laki dilakukan setelah sianak dipandang layak dan mau dikhitan. Biasanya hal ini terjadi pada umur menjelang dewasa atau setelah anak minta sendiri kepada orang tuanya untuk dikhitan.
        Khitan bagi perempuan dilakukan sewaktu masih bayi/kecil; sehingga yang bersangkutanpun tidak mengetahuinya.
      Pelaksanaannya bisa fleksibel sesuai dengan sikon. Dalam praktek tidak pernah terjadi ada pemaksaan dalam pelaksanaan khitan. Sebab, setiap orang tua pasti akan berbuat yang terbaik terhadap anaknya. Tidak ada orang tua (dalam kondisi normal) yang ingin berbuat sesuatu yang tidak layak kepada keturunannya. Semua ini dilakukan oleh ahlinya (bisa dokter atau dukun sunat yang terpercaya).
       Pelaksanaan khitan untuk anak laki-laki terkait dengan kewajiban melaksanakan shalat setelah ia dewasa. Makanya, seperti telah disebutkan, biasanya dilakukan menje-lang umur dewasa. Ketika seseorang ingin mengerjakan shalat terlebih dahulu harus suci fisiknya dari najis dan hadas, pakaiannya dan tempatnya musti suci dari najis. Untuk itu maka kulit yang menutup penis (ujung /kepala zakar) harus dihilangkan/dipotong. Sebab, bila tidak, najis air seni setelah seseorang buang air kecil akan tertinggal dan bersembunyi di dalamnya. Dan ini akan terbawa waktu shalat, sehingga ia shalat dalam kondisi fisiknya masih ada najisnya. Tentu hal ini menyebabkan shalatnya tidak sah dan tidak dibenarkan. Untuk itu wajib dihilangkan dengan cara dikhitan. Jadi, Mim Babi Ma Layatim al-Wajib Illa Bihi Fahuwa Wajib;  sesuatu yang menjadi sempurnanya sesuatu yang wajib, hukumnya juga wajib. Shalat hukumnya wajib. Untuk shalat fisik wajib suci dari najis dan hadas. Agar suci fisiknya dari najis tidak boleh ada bagian yang dapat menjadi tempat tersembunyi najis, seperti kulit penis. Untuk itu kulit penis wajib dikhitan.
     Selain untuk kesucian dan kepentingan ibadah, khitan juga berfungsi untuk kesehatan. Sebab penis/ujung zakar yang tertutup kulit  yang di dalamnya terkumpul  sisa-sisa air seni, jelas akan menjadi sarang kuman dan bakteri yang dapat memba-hayakan kesehatan seseorang.
      Lalu apa kepentinganya khitan untuk perempuan? Yang jelas tentu sebagai tanda loyalitas dan kepatuhan orang yang beriman terhadap aturan Kholiqnya yang pasti mengandung manfaat dan kemaslahatan. Hanya saja manusia banyak yang belum dapat mengetahuinya. Dalam buku-buku fiqh disebutkan di antara hikmahnya ialah berfungsi sebagai stabilisator untuk men-stabilkan dan menormalisir daya rangsang sxualitas perempuan, agar tidak terjadi over yang bisa mendorongnya keluar dari rel norma-norma yang benar, sebab bagian itu merupakan bagian yang  sarafnya paling sensitif yang perlu dinetralisir yang caranya dengan dikhitan. Demikian agar semuanya berjalan sejara wajar dan normal.

Ajaran Islam
       Khitan merupakan ajaran agama Islam. Khitan di dalam Islam disyari’atkan berda-sarkan dalil :
1. Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 123:
ثم اوحينا اليك ان اتبع ملة ابراهيم حنيفا وماكان من المشركين
“Kemudian Kami (Allah) mewahyukan kepadamu (Nabi Muhamad SAW) untuk mengikuti agama Nabi Ibrahim yang lurus. Tidaklah Nabi Ibrahim itu termasuk orang-orang yang musyrik” (QS. An-Nahl: 123)
     Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan Nabi Muhamad SAW dan umatnya untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS. Di antara ajaran Nabi Ibrahim AS adalah khitan. Berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Ibrahim AS melakukan khitan pada umur 80 tahun.
2. Hadis shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خمس من الفطرة الختان والاستحداد ونتف الابط وقص الشارب وتقليم الاظافر
“Lima hal termasuk ajaran Islam, khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabuti bulu ketiak, memangkas kumis dan memotong kuku.”
       Lalu apakah  yang dimaksud dengan ”fithrah” dalam hadis di atas ? Imam Asy-Syairazi, Al-Mawardi dan lain-lain menga-takan, maksudnya adalah ajaran agama Islam. Imam Nawawai mengatakan bahwa maksudnya adalah sunnah (ajaran Rasul). Sebab dalam hadis lain riwayat Imam Bukhari disebutkan:
من السنة قص الشارب ونتف الابط وتقليم الاظافر
“Termasuk sunnah Rasul adalah memangkas kumis, mencabuti bulu ketiak dan memotong kuku.”
      Imam Syaukani mengatakan bahwa yang dimaksud sunah dalam hadis di atas bukanlah sunah dalam istilah fiqh dan ushul fiqh, tetapi maksudnya ajaran agama Islam.     
      Dengan demikian, pada hakikatnya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang  apa yang dimaksud dengan ”fithrah” dalam hadis di atas, yaitu ajaran agama Islam. Dari sini, berdasrkan ayat Al-Qur’an dan hadis di atas, dapat kita ketahui secara jelas bahwa khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam, bukan budaya Arab, sebagaimana yang dituduhkan oleh semen-tara kalangan.

Bagaiamana Hukumnya?
         Bhawa khitan di dalam Islam disyari-’atkan, semua ulama Islam telah konsensus berdasrkan dalil-dalil di atas. Lalu bagaimana status hukumnya? Dalam hal ini Fuqaha’ berbeda pendapat sbb:
1. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa khitan untuk laki-laki dan perempuan hukumnya sunnat, tidak wajib, tetapi apabila ditinggalkan/tidak dila-kukan berdosa. Nampaknya dalam hal ini kedua Imam tersebut membuat istilah sendiri tentang pengertian sunnat yang tidak sama pengertiannya dengan yang lazim seperti yang selama ini kita pahami. Mereka mengatakan sunnat, tetapi berdosa bila tidak dilakukannya.
         Memang ada riwayat yang mengatakan bahwa menurut Imam Abu Hnifah apabila dalam satu negeri orang sepakat untuk tidak berkhitan maka pemerintah boleh memera-nginya, sebab khitan merupakan identitas dan syiar Islam.
        Ada juga riwayat lain yang mengatakan bahwa khitan menurut Imam Malik adalah wajib, dan orang yang tidak dikhitan tidak boleh menjadi imam dan kesaksiannya tidak diterima.
2. Khitan bagi laki-laki dan perempuan hu-kumnya wajib. Demikian menurut Imam Syafi’i da Imam Ahmad bin Hanbal menurut riwayat yang kuat. Dalilnya adalah ayat dan hadis seperti telah disebutkan di atas.
    Dalil lain yang dijadikan alasan bagi ulama yang menyatakan bahwa khitan perempuan wajib adalah hadis Ummi ’Athiyah:
قالت ان امرأة كانت تختن بالمدينة  فقال لها النبى صلى الله عليه وسلم : " لاتنهكى فان ذلك احظى للزوج وأسرى للوجه "( رواه الامام احمد بن حنبل وابو داود والحاكم )
”Ummi ‘Athiyah berkata:”Perempuan perem-puan Madinah biasa dikhitan.” Maka Nabi berkata kepada Ummi ’Athiyah: ”Jangan ber-lebih-lebihan dalam melakukan pemotongan khitan pada perempuan, karena hal itu lebih disukai oleh suami dan menyebabkan wajah perempuan lebih bersinar/berseri-seri.” (Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Daud dan al-Hakim).
       Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ke-tika kaum perempuan berhijrah ke Madinah terdaptalah dalam rombongan itu Ummu Habibah yang dikenal sebagai tukang khitan anak-anak perempuan. Begitu Nabi melihat-nya maka Nabi berkata kepadanya:”Apakah profesimu sebagai tukang khitan masih engkau jalankan juga?” Ummu Habibah menjawab:”Masih ya, ya Rasulullah, kecuali apabila hal itu haram kemudian Engkau melarangnya.” Kemudian Rasul bersabda: ”Profesi menjadi tukang khitan itu tidak haram, tetapi halal.” ”Mendekatlah ke sini aku ingin mengajarkan sesuatu padamu.” Ummu Habibah pun mendekat. Kemudian Rasul bersabda:”Wahai Ummu Habibah, kalau engkau mengkhitan jangan merusak (berlebih-lebihan dalam melalukan pemoto-ngan bagian yang musti dipotong), karena khitan yang benar akan menjadikan wajah lebih bersinar dan lebih disenangi suami.” (Ahmad, Abu Daud dan Hakim).
     Dengan demkian para ulama telah kon-sensus bahwa khitan bagi laki-laki dan pe-rempuan merupakan ajaran agama Islam yang perlu dihidupkan dan dilestarikan.
Perbedaan hukum antara wajib dan sunah dalam masalah ini pada hakikatnya hanya perbedaan istilah belaka. Buktinya Imam Abu Hanifah yang menyatakan sunat, menegas-kan berdosa bagi yang tidak melakukannya. Bahkan kalau ada suatu negeri semua rakyat-nya kompak tidak mau dikhitan, maka peme-rintah boleh memeranginya, sebab ia meru-pakan simbol dan syiar Islam yang wajib ditegakkan. Demikian juga Imam Malik yang menyatakan sunat, beliau menegaskan bahwa orang yang tidak berkhitan berdosa, tidak bo-leh menjadi imam shalat dan kesaksiannya harus diotlak.

Kapan Khitan dilakukan?
        Ulama Fiqh mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa waktu di mana seorang anak wajib dikhitan adalah setelah dewasa, sebab khitan dilakukan untuk kepentingan kesucian. Sebelum dewasa belum datang kewajiban-kewajiban agama.  Dan sunat dila-kukan waktu anak masih kecil hingga menjelang dewasa. Saat itulah yang paling tepat dari segi kejiwaan dan lebih cepat sembuh. Tentu tidak tepat dari segi kejiwaan apabila khitan itu dilakukan pada saat seseorang telah banyak umurnya.
      Menurut ulama Fiqh mazhab Syafi’i waktu di mana khitan itu sunat dilakukan ada dua pendapat. Pendapat sahih yang difatwakan adalah pada saat umur 7 hari sejak kelahiran anak. Hal ini berdasrkan hadis Jabir:
عق رسو ل الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين وختنهما  لسبعة ايام ( البيهقى)
“Rasulullah SAW melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain dan mengkhitannya pada hari ke tu-juh.” (Al-Baihaqi)
       Menurut ualam Fiqh mazhab Maliki dan Hanbali, waktu khitan sunat dilakukan ketika anak telah umur 7 tahun hingga 10 tahun. Sebab waktu itulah anak diperintahkan mengerjakan shalat.
       Dalam mazhab Hanafi disebutkan bahwa khitan dilakukan denga mempertimbangkan kondisi fisik anak, sudah mungkin apa belum dilakukan. Sebab tidak ada penegasan dari hadis Nabi kapan waktunya harus dilakukan. Dengan demikian, masalahnya kembali kepada ijtihad.
      Ulama fiqh Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat makruh melakukan khitan pada hari ketujuh ( 7 ), karena hal itu menyerupai orang-orang Yahudi. Menurut Syekh al-Azhar Imam Akbar Syekh Jadal Haq Ali Jadal Haq, karena tidak ada penegasan dari Al-Qur’an dan hadis kapan waktunya khitan itu harus dilakukan, sebaiknya diserahkan kepala waliorang tua anak dengan pertim-bangan dokter ahli, baik untuk laki-laki atau perempuan.

Anak yang tidak Mungkin dikhitan
       Anak yang tidak mungkin dikhitan hu-kumnya haram dikhitan. Anak itu harus ditunggu sampai mungkin untuk dikhitan.
       Apabila ternyata hal itu tidak mungkin dilakukan (bila dilakukan membahayakan), semua ulama sepakat haram baginya untuk dikhitan, sebaba Allah berfirman:

ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة واحسنوا ان الله  يحب المحسنين (البقرة ، 195 )
“Janganlah engkau mencampakkan dirimu dengan tanganmu ke lembah kebinasaan, dan hendaklah kamu berbuat baik, karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik .” (QS. Al-Baqarah: 195)
Dalam hadis disebutkan:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh berbuat mudlarat kepada diri sendiri dan tidak boleh brbuat mudlarat kepada orang lain.”
Kaidah Fiqh juga menyatakan:
الضرر يزال
”Bahaya harus dihindarkan.”

Muslim yang Meninggal belum dikhitan
      Ulama fiqh sepakat bahwa seseorang yang meninggal dalam keadaan belum dikhitan tidak perlu dikhitan, sebab kewajiban khitan merupakan hukum taklifi, dengan meninggal maka hukum itu menjadi gugur. Lebih dari itu tujuan khitan adalah untuk mensucikan najis. Dengan meninggal hal itu tidak diperlukan lagi, sebab bagi orang yang sudah meninggal tidak ada pembebanan hukum. Sisi lain apa yang dikhitan itu adalah bagian dari jasad mayat. Maka tidak boleh dipotong  sebagaimana halnya pencuri yang meninggal sebelum dihukum, maka tidak boleh dipotong tangan-nya. Demikian juga tidak boleh melakukan hukum qisas dari orang yang telah meninggal.  Hal ini berbeda dengan memang-kas rambut dan memotong kuku mayat. Untuk hal ini diperbolehkan, karena sewaktu masih hidup hal itu dapat dilakukan dengan tujuan berhias. Dalam hal ini seseorang yang telah meninggal juga perlu dihias. Untuk tujuan menghias ini antara yang hidup dan mati dianggap sama, karena sebagaimana manusia sewaktu masih hidup perlu diperlakukan secara baik, demikian juga setelah ia meninggal wajib diperlakukan secara baik dan terhormat...Wallahu A’lam..
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar