Translete This Blog :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 29 Mei 2011

NII adalah Dakwah yang Sesat dan Menyesatkan



Oleh: Ahmad Dimyati
Matakuliah Manajemen Dakwah

Fenomena NII yang hendak mendirikan Negara Islam dengan cara-cara anarkhi, kekerasan dalam symbol jihad menunjukkan maraknya salah paham terhadap Islam, yang dimiliki oleh pengikut NII tersebut. Terdapat 3 dasar agama yang dilanggar oleh NII, sebagai berikut:
1.      Negara Islam adalah paham furuiyyah yang bernuansa ikhtilafiyyah.
  Dalam menolak paham NII yang akan mendirikan Negara Islam dengan kekerasan, pertama perlu didudukkan mengenai paham Negara Islam. Paham Negara Islam baru muncul pada abad 20 oleh trio penggagas Negara Islam, yaitu Sayyid Qutub, Abul Ala Maududi dan Imam Khomaeni. Diantara ketiga penggagas, hanya Imam Khomaeni yangn berhasil mendirikan Negara Islam dengan nama Republik Islam Iran, yang merupakan keberhasilan kaum Syiah saat menggulingkan Syah Iran yang menjadi boneka Amerika. Adapun dua penggagas pendahulunya yang berasal dari Islam Sunni, Sayyid Qutub dan Maududi berbeda pandangan mengenai bentuk Negara Islam. Qutub memilih Pan Islamisme yang mengarah pada bentuk Negara Nasional, sedangkan Maududi menghendaki Negara Khalifah, yaitu system internasionalisasi Negara Islam, mengacu pada pola Khalifaturrasyidin. Kesamaan pandangan dari trio penggagas Negara Islam adalah melegalkan usaha dengan kekerasan alias jihad dalam mendirikan Negara Islam. Nah kalo dirunut tampak adanya kesamaan dengan paham NII yang melegalkan anarkhi dan kekerasan dalam mencapai tujuannya.
Negara Islam pada prakteknya dapat mengambil bentuk yang beragam, karena al Qur’an dan al Hadits tidak memberi petunjuk yang jelas; juga mengenai bentuk pemerintahan pada Negara Islam pun tidak diatur: makanya ada yang republic, ada yang kerajaan. Ada juga yang kombinasi seperti Malaysia, yang memiliki raja tetapi memiliki Perdana Menteri yang dipilih. Fenomena ini dianggap wajar karena soal ini bukan merupakan pokok ajaran Islam. Ia merupakan bidang furuiyyah yang selalu menjadi lapangan ikhtilafiyyah. Pasang surutnya banyak dipengaruhi oleh kebudayaan local/.
Sebagai masalah furuiyyah, maka umat Islam diharapkan proporsional dalam mamandang Negara Islam. Artinya tidak boleh dalam perkara furuiyyah umat Islam membabi buta dalam mengamalkannya. Apalagi sampai timbul perseteruan antar umat Islam, sehingga menimbulkan korban jiwa,, haram hukumnya. Kaidah agama menyebutkan niat baik tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang kotor.
2.       Symbol jihad pada NII merupakan bentuk pemaksaan kehendak.
Pola pergerakan NII dengan anarkhi dan kekerasan menggunakan silbol jihad merupakan bentuk pemaksaan kehendak. Hal ini jelas-jelas melanggar firman Allah  dalam Surat al Baqarah ayat 256 :
La iqraha fiddin kottabayyanar ryusdu minal ghayya ”, yang artinya “tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.
Cara pergerakan NII yang dapat dikategorikan memaksakan kehendak adalah;
a)      Merekrut anggota dengan hipnotis, menipu dan indoktrinasi yang menyesatkan
b)      Mengumpulkan dana untuk berjihad melalui penipuan dan perampokan
c)      Bermaksud merebut kekuasaan dengan kekerasan, yang berdasarkan paham menghalalkan segala cara.
Menggunakan dalil aqli,  hal ini menunjukkan adanya kurang iman dikalangan NII dalam arti merasa dirinya yang paling Islam, karena hanya dengan pergerakannya dia merasa agama Islam dapat ditegakkan. Tanpa NII agama tidak dapat tegak. Ini bentuk neo Qadariah yang menganggap manusia memiliki kemampuan yang otonom tanpa berhajat kepada kuasa Allah. NII tampaknya merasa sudah menjadi  ‘superman’, atau merasa mendapat mandate dari Tuhan untuk melakukan apapun yang ia inginkan. Ia lupa padahal hidayah datangnya dari Tuhan. 
Lahirnya sikap anarkhi dan kekerasan banyak dipengaruhi paham "takfiriyyah". NII memiliki paham ini sehingga orang lain dianggapnya kafir, dan halal darahnya. Hal ini sangat sesat dan menyesatkan.
Berdasarkan pendekatan aqliyah, umat Islam harus curiga terhadap gerakan NII dan gerakan terorisme berkedok Islam, karena banyak fakta bahwa hal ini disponsori Amerika atau Zionisme Israel untuk memecah belah Islam atau menghancurkan Islam dari dalam dan dari luar. Dengan munculnya radikalisasi agama, khususnya terorisme akan memberikan legalitas untuk menghantam Islam, minimal telah menimbulkan Islam phobia. Hal ini yang harus disosialisasikan dikalangan pelajar dan generasi muda Islam. Yaitu jangan mudah tergoda dengan ajakan-ajakan yang diawali dengan fanatisme dan eksklusifisme Islam, lalu mengarah pada permusuhan antar manusia atau permusuhan antar golongan dan agama.
3.      Dakwah berdasarkan prinsip bilhikmah, mauidhah dan mujadalah lebih tepat dan harus dilaksanakan, karena hal ini perintah Allah.
Cara-cara dakwah yang diketengahkan oleh NII sangat kontras dibanding dengan dakwah yang diajarkan oleh al Qur’an dan al Hadits.
Dakwah dengan mengacu pada Q.S. An Nahl: 125 dengan prinsip  bilhikmah, mauidhah dan mujadalah akan melahirkan bentuk Islam yang inklusif, yaitu Islam yang memberi dan bukan meminta; Islam yang melindungi dan bukan yang meneror; Islam yang kasih sayang dan bukan yang medlolimi. Sikap yang dikedepankan adalah sikap toleran secara sosial, pluralism dari segi budaya dan transparan dalam pola kepemimpinan. Ini semua adalah bentuk Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Dakwah dengan kasih sayang akan menyempurnakan kepribadian dai. Kasih sayang yang dianjurkan adalah mengacu pada Q. S. Ali Imran 159 yang artinya :
“maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan  diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” 

Sifat kasih sayang merupakan kebutuhan dai maupun mad’u. Dai adalah pembimbing rohani, guru dan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dalam kedudukan dan kapasitasnya seperti itu seorang dai harus menjadi orang pertama yang memiliki sifat kasih sayang dan yang harus mewujudkan sifat-sifat itu dalam proses dakwah yang dilakukannya. Bagi mad’u   sifat kasih sayang dari da’i juga diperlukan karena watak dan jiwa manusia mengalami perkembangan dan tentu suka berubah juga. Manusia bukan makhluk yang sempurna, maka kadang mengalami lupa dan salah. Maka  mad’u membutuhkan bimbingan, perhatian dan kasih sayang.
Kesimpulan
Prinsip-prinsip yang dipegang dalam dakwah adalah :
a.       Dakwah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus selalu diusahakan, namun hidayah ada pada Allah.
b.       Tidak boleh ada paksaan, tidak boleh menghalalkan segala cara, dan tetap mengedepankan sifat kasih sayang.
c.       Tujuan mendirikan Negara Islam boleh-boleh saja, namun bagi Indonesia bukan merubah NKRI, namun lebih kepada mengisi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sesuai dengan ajaran Islam yang toleran, damai dan berdedikasi.
d.      Dakwah secara metodologis harus didasarkan pada al Qur’an Surah Al Nahl : 125 yang mengajarkan cara-cara dan pendekatan dengan hikmah, yang berarti mencapai kebenaran atas dasar ilmu dan amal, dengan mau’izhat hasanah yang berarti memberikan nasehat yang baik, serta mujadalah yang berarti dengan melakukan dialog dengan cara yang baik.


Jakarta, 20 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar