Translete This Blog :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 19 Mei 2011

HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU TENTANG RAMADHAN

Dari FORMMIT


HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU TENTANG RAMADHAN
Oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc, MA.


Al hamasah (semangat) adalah penggerak utama seseorang dalam setiap aktifitas, sehingga tanpanya, sebuah aktifitas akan terasa hambar, tanpa ruh, dan terlihat dilakukan dengan terpaksa. Semangat adalah asset besar yang harus dikelola, supaya tidak menjadi sia-sia dan tidak bermakna. Imam Hasan Al banna ketika menyebutkan tonggak berhasilnya sebuah fikrah, beliau menyebutkan 4 faktor utama yaitu: keyakinan yang teguh, keikhlasan dalam mengusungnya, semangat yang membara, dan kesiapan untuk berkorban demi terealisasikannya fikrah tersebut.
Akan tetapi dalam kontek ibadah (mahdhoh), semangat saja tidak cukup, bahkan justru bisa membawa celaka, jika tidak dibarengi dengan pengetahuan yang benar mengenainya. Karena suatu ibadah tidak akan diterima kecuali jika sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah, bukan hasil kreatifitas akal manusia. Tanpa ilmu, semangat akan membawa seseorang melenceng jauh dari jalan Allah, membawanya mereka-reka bentuk ibadah baru, keyakinan-keyakinan ekstrim, serta berbagai jenis bid’ah yang dicela oleh Rasulullah dalam sabdanya:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم من حديث عائشة رضي الله عنها)
Artinya: “Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam agama, maka ia tertolak.” (HR Muslim).
Oleh karena itu, seyogyanya semangat untuk beribadah selalu disinergikan dengan pemahaman yang benar, sehingga menghasilkan ibadah yang berkualitas.
Dalam kaitannya dengan bulan Ramadhan yang mulia ini, terkadang kita mendengar para penceramah menyebutkan fadhilah dan keutamaan Ramadhan dengan penuh semangat, namun lupa meneliti derajat hadits yang menjadi rujukannya. Seakan-akan, jika sudah berhasil membuat audien terinspirasi untuk beribadah, mengobarkan azam serta menggugah hati dan jiwa mereka, maka ceramah itu dianggap berhasil. Sang penceramah pun kemudian menjadi populer sehingga kewalahan memenuhi banyaknya permintaan berceramah. Walaupun ini bukan fenomena baru dalam sejarah Islam, akan tetapi selalu terulang dari zaman ke zaman. Sejak era shahabat, sudah dikenal al-Qashshashun (para ahli cerita) yang secara rutin memberikan mawaidh dan taujihat ruhiyyah kepada kaum muslimin di masjid. Mereka mampu membuat orang menangis, terharu, dan tergugah untuk beribadah. Karena khawatir fenomena ini akan menjadi bid’ah baru, beberapa shahabat menasehati mereka untuk tidak terlalu kerap melakukan aktifitas tersebut. Bahkan dalam sebuah riwayat, Aisyah RA sampai membai’at Ibnu Abi As-Saib, salah seorang pencerita di Madinah, untuk melakukan 3 hal: tidak bersajak dalam do’a, memberikan mauidhoh sekali saja dalam seminggu, dan tidak memotong pembicaraan orang yang berkumpul dalam majlis hanya untuk mendengar cerita-ceritanya.[1]
Dalam perkembangannya, bercerita di masjid menjadi profesi beberapa orang yang lemah imannya, demi mendapatkan sesuap nasi. Akhirnya, mereka berusaha dengan segala cara membuat ceramah menjadi berkesan. Maka digunakanlah riwayat-riwayat lemah, kisah-kisah dari Taurat dan Injil yang tidak dipastikan kesahihannya, bahkan dongeng-dongeng palsu dan dusta. Lebih parah lagi, sebagian dari mereka justru mengarang cerita-cerita dusta baru mengenai para Anbiya’ dan kisah kaum terdahulu. Ia kemudian menjadi kepercayaan dikalangan umat Islam selama berabad-abad kemudian. Maka, kalau kita membaca buku-buku tafsir seperti tafsir al-Alusi, tafsir al-Maraghi, At-tahrir wat Tanwir dll, kita akan mendapati para pengarangnya mengingatkan kaum muslimin untuk menolak kisah-kisah dusta karangan para al-Qashshashun tersebut.
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan Ja’far bin Muhammad At Thoyalisy, bahwa suatu saat Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in, dua orang imam hadits pada zamannya, singgah di Masjid ar-Roshofah dalam perjalanan mereka mengumpulkan hadits. Ketika itu, seorang pencerita berdiri seraya berkata: Aku meriwayatkan dari Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in, dari Abdur Rozaq, dari Ma’mar, dari Qotadah dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda: Barang siapa mengucapkan La Ilaha Illallah, maka akan diciptakan untuknya dari setiap kata yang diucapkannya seekor burung, paruhnya dari emas, bulunya dari berlian....dst. Dia terus melanjutkan membaca hadist sampai lebih dari dua puluh halaman. Merasa tidak pernah meriwayatkan hadits-hadits tersebut, Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in saling berpandangan. Imam Ahmad bertanya kepada Yahya bin Ma’in: “Apakah kamu pernah meriwayatkan hadits itu?” Yahya menjawab: “Bahkan aku belum pernah mendengarnya sebelum ini.” Mereka berduapun menunggu sampai si pencerita selesai. Setelah selesai, Yahya melambaikan tangannya untuk memanggilnya. Merasa akan mendapatkan imbalan, si pencerita bergegas menuju kearah mereka. Yahyapun bertanya: “Dari siapa kamu meriwayatkan hadits itu?” Ia menjawah: “Dari Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in.” Yahya berkata: “Aku Yahya bin Ma’in, dan ini Ahmad bin Hambal, dan kami tidak pernah mendengar ada hadits seperti itu. Kalau kau mau berdusta, pakailah nama orang lain, jangan memakai nama kami.” Si pencerita segera berkata: “Apa betul engkau Yahya bin Ma’in?” Yahya menjawab: “Ya”. Ia berkata: “Sudah lama aku kudengar Yahya bin Ma’in adalah orang bodoh, dan baru sekarang aku membuktikannya.” Yahya bertanya dengan penasaran: “Kenapa kau menganggapku bodoh?” Ia menjawab: “Apa kau kira tidak ada Yahya bin Ma’in dan Ahmad bin Hambal selain kalian berdua? Sesungguhnya aku telah meriwayatkan dari 17 orang Ahmad bin Hambal selain orang ini.” Mendengar perkatannya, Imam Ahmad dengan menutup wajahnya karena menahan tawa berkata: “Biarkan dia pergi.”[2] Pada kisah ini kita melihat, seorang pencerita rela berdusta untuk memperoleh sedekah, dan bahkan ketika terbongkar kedoknya, dia semakin memperpanjang dustanya dengan perkataan yang tidak masuk akal.
Sangat disayangkan bahwa banyak orang yang tidak sadar bahaya dusta dengan menisbahkan perkataan yang bukan sabda Rasulullah kepada beliau. Padahal, beliau sangat keras melarang berdusta, terlebih lagi dalam meriwayatkan hadits, dengan alasan dan motif apapun. Menyampaikan hadits palsu dengan mengetahui bahwa ia palsu, termasuk dalam kategori dusta kepada Rasulullah, yang ancamannya adalah neraka. Rasulullah bersabda:
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ (رواه مسلم، والترمذي وابن ماجه، وأحمد، وابن حبان، والطبراني)
Artinya: “Barang siapa meriwayatkan hadits yang ia tahu bahwa hadits itu palsu, maka ia adalah salah satu dari 2 pendusta.” ( HR. Muslim, at Turmudzi, Ibnu, Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani)
Rasulullah juga bersabda:
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ (رواه الجماعة)
Artinya: “Berdusta atas namaku, tidak sama dengan dusta yang lain. Barang siapa melakukannya, hendaklah ia bersiap-siap mendapatkan tempat duduknya di neraka” (HR Bukhari, Muslim dll)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah juga bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم، وأبو داود، والحاكم وغيرهم)
Artinya: “Cukup bagi seseorang dianggap berdusta, apabila dia menceritakan semua yang pernah ia dengar.” (HR Muslim, Abu Dawud, Al Hakim dll).
Demikianlah ancaman yang sangat berat bagi orang yang secara sembrono mengumbar hadits, tanpa meneliti kesahihannya. Perlu digaris bawahi disini, bahwa larangan diatas hanya relefan untuk periwayatan hadits palsu, bukan hadits yang lemah (Dhaif). Hadits palsu berarti ungkapan buatan orang yang dinisbahkan kepada Rasulullah. Penyebutan hadits untuk hadits palsu sendiri dikritik oleh beberapa ulama, karena pada hakikatnya perkataan tersebut bukan sabda Rasulullah.
Sedangkan hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi salah satu syarat dari hadits sohih yaitu: bersambungnya sanad,[3] periwayatan seorang yang tsiqoh (‘adil[4] dan dhobith[5]) dari orang yang tsiqoh, tidak syadz[6] dan tidak ada ‘illah[7]. Dalam hal ini, terdapat kemungkinan bahwa hadits dha’if betul-betul sabda Rasulullah, atau sabda beliau yang diriwayatkan dalam bentuk yang salah karena kesalahan orang yang meriwayatkannya. Artinya, walaupun secara zahir hadits dha’if ditolak karena tidak memenuhi syarat yang dirumuskan para ahli hadits, akan tetapi pada hakikatnya, ada kemungkinan –walaupun kurang dari 50 persen- bahwa ucapan tersebut betul-betul sabda Rasulullah SAW. Berbeda dengan hadits palsu yang dipastikan bukan ucapan Rasulullah, melainkan karangan manusia biasa yang dinisbahkan kepada Rasulullah SAW.
Secara global, hadits dhaif dibagi menjadi dua, yaitu: Dhaif Yanjabir (lemah tapi bisa dikuatkan hadits lain sehingga terangkat derajatnya) dan Dhaif La Yanjabir (lemah dan tidak bisa diangkat derajatnya karena kondisi perawinya dll).
Hukum beramal dengan hadits dha’if
Permasalahan tentang boleh tidaknya mengamalkan hadits dhaif, merupakan masalah klasik yang telah menjadi topik perdebatan sejak dahulu. Sampai saat ini, tidak ada kesepakatan yang bulat mengenainya. Baik kelompok yang membolehkan mengamalkan hadits dhaif secara umum, ataupun yang melarangnya, masing-masing mempunyai hujjah dan alasannya. Ada juga kelompok pertengahan yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Walaupun demikian, ada beberapa masalah yang disepakati oleh para ulama berkenaan dengan mengamalkan hadits dha’if, yaitu:
1. Tidak boleh mengamalkan hadits dha’if dalam masalah aqidah, ibadah-ibadah yang ushul (utama) ataupun muamalat.
2. Tidak boleh menggunakan hadits dha’if untuk menetapkan suatu hukum amali (hukum yang berkaitan dengan amalan) yang terkenal, misalnya: sholat, puasa, haji dll.
3. Tidak boleh mengamalkan hadits dha’if yang sangat lemah (dha’if la yanjabir) dan hadits palsu secara mutlak, baik dalam masalah aqidah, hukum, ibadah, fadhail a’mal dll.
Secara ringkas, perbedaan pendapat mengenai hukum mengamalkan hadits dhaif dapat dipaparkan sebagai berikut:
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengamalkan hadits dha’if dengan semua jenisnya (baik yang tidak terlalu lemah ataupun yang sangat lemah) adalah haram. Diantara hujjah mereka adalah bahwa hadits shahih dan hasan sudah mencukupi untuk menjadi rujukan dalam semua permasalahan manusia, sehingga menjadi sesuatu yang sia-sia menggunakan hadits dha’if yang secar zahir bukan sabdaNabi Muhammad SAW. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazm, Ibnu Ma’in, Syekh Ahmad Syakir, dan Syekh al-Albani.
2. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dha’if bisa dijadikan hujjah, terutama dalam masalah yang tidak ditemukan hadist shahih, karena menurut mereka hadits dha’if lebih baik daripada analogi dan pendapat manusia. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Abu Dawud, Ibnu Mahdi, Ibnul Mubarok dll. Dan kalau kita melihat buku-buku fiqh ulama terdahulu, maka akan kita dapati banyak dari mereka yang menggunakan hadits dha’if sebagai dalil, terutama dalam kondisi tersebut. Imam Ahmad berkata: “Hadits dha’if lebih aku sukai daripada pendapat manusia, karena qiyas tidak dipakai kecuali dalam kondisi tidak adanya nash (dalil dari qu’ran atau hadits).”
3. Pendapat ketiga memberikan syarat-syarat dibolehkannya beramal dengan hadits dha’if sebagai berikut:
a. Hanya boleh diamalkan dalam masalah fadhail a’mal (keutamaan amal-amal ibadah), bukan masalah aqidah, ibadah, dan halal-haram.
b. Hadits dha’if tersebut bukan kategori sangat lemah (dha’if dha’fan syadidan atau Dha’if al yanjabir). Maka hadits-hadits yang diriwayatkan oleh perawi pendusta, atau yang dituduh berdusta, atau yang selalu salah dalam meriwayatkan hadits tidak boleh diamalkan.
c. Hadits tersebut berisi hukum yang sudah ditetapkan dengan dalil yang shahih.
d. Ketika mengamalkan hadits tersebut tidak berkeyakinan bahwa bahwa ia adalah sabda Nabi Muhammad SAW.
Ini adalah syarat-syarat yang disebutkan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar, dan disetujui oleh beberapa ulama seperti Imam Suyuthi dll. Bahkan dalam kitab Fathul Mughits dikatakan bahwa pendapat ini menjadi pendapat jumhur ulama.
Beberapa hadits palsu dan dha’if tentang Ramadhan
Berikut ini adalah beberapa hadits palsu dan lemah yang berkaitan dengan bulan ramadhan. Perlu disampaikan disini, bahwa tujuan dari mengetahui hadits-hadits ini adalah supaya kita berhati-hati dan tidak mengamalkannya, terutama hadits-hadits palsu. Sebagaimana ucapan seorang penyair:
عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيهِ ... وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعْ فيهِ
“Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkannya tapi agar tidak terperosok kedalamnya ... Karena orang yang tidak mengetahui keburukan akan jatuh kedalamnya.”
Perlu diketahui juga bahwa yang disebutkan di bawah ini tidak mencakup semua hadits palsu dan dha’if tentang Ramadhan, karena masih banyak hadits-hadits lain yang bisa ditemukan dalam kitab-kitab yang membahas secara masalah tersebut seperti: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah karangan Syekh al-Albani, al-Maudhu’at karangan Ibnu al-Jauzi, al-Manar al-Munif karangan Ibnu al-Qayyim, al-La’ali’ al-Mashnu’ah karangan Imam Suyuthi dll.
Hadits palsu tentang Ramadhan
1. Hadits pertama
إِنَّ الله لَيْسَ بِتَارِكِ أَحَدًا مِنَ المُسْلِمْينَ صَبِيْحَةَ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلاَّ غَفَرَ لَهُ
Artinya: “Allah mengampuni semua kaum muslimin pada hari pertama ramadhan tanpa seorangpun terkecuali.”
Hadits ini palsu karena dalam sanadnya terdapat Salam ath-Thowil yang dituduh memalsukan hadits. Gurunya (perawi sebelumnya) yaitu Ziyad bin Maimun juga seorang pemalsu hadits dengan pengakuannya sendiri .(Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/465)
2. Hadits kedua
إِذَا كاَنَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ نَظَرَ اللهُ عزّ وَجَلّ إِلَى خَلْقِهِ، وَإِذَا نَظَرَ اللهُ عز وجل إِلَى عَبْدِهِ لَمْ يُعَذِّبْهُ أَبَدًا، وَلِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ أَلْفُ أَلْفِ عَتِيقٍ مِنَ النَّارِ
Artinya: “Pada malam pertama bulan Ramadhan, Allah melihat makhluk-makhluk-Nya, dan apabila Allah melihat hamba-Nya, maka Ia tidak akan menyiksanya. Dan Allah membebaskan satu juta orang dari api neraka setiap malam.”
Hadits ini palsu karena kebanyakan perawinya tidak dikenal, dan dalam sanadnya ada Utsman bin Abdullah, seorang pemalsu hadits. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/470, al-Mudhu’at, Ibnul Jauzi: 2/190, al-La’ali’ al-Mashnu’ah, as-Suyuthi: 2/100-101)
3. Hadits ketiga
أَلاَ أُخْبِرُكُم بِأَفْضَلِ الْمَلاَئكةِ جِبْرِيلُ عليه السلام، وَأَفْضَلُ النَّبِيِّينَ آدَمُ، وَأَفْضَلُ الأيَّامِ يَوْمُ الجُمُعَةِ، وَأَفْضَلُ الشُّهُورَ شَهْرُ رمضان، وَأَفْضَلُ الّليَالِي لَيْلَةُ القَدَر، وَأَفْضَلُ النِّسَاءِ مَرْيَم بِنْتِ عِمْرَان " .
Artinya: “Maukah kalian aku beritahu? Malaikat paling mulia adalah Jibril, nabi paling mulia adalah Adam, hari paling mulia adalah Jum’at, bulan paling mulia adalah Ramadhan, malam paling mulia adalah Lailatul Qadar, dan wanita paling mulia adalah Maryam binti Imran.”
Hadits ini palsu karena dalam sanadnya ada Nafi’ Abu Hurmuz yang menurut Ibnu Ma’in ia adalah seorang pendusta. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/638)
Dari sisi kandungannya, hadits ini juga bertentangan dengan hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi dan Rasul yang paling mulia.
4. Hadits keempat
مِنِ اعْتَكَفَ عَشْرًا فِي رَمَضَان كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْن
Artinya: “Barang siapa beri’tikaf selama sepuluh hari pada bulan ramadhan maka seakan-akan ia telah melakukan 2 kali haji dan 2 kali umrah.”
Hadits ini palsu karena dalam sanadnya ada ‘Ambasah bin Abdurrahmah, yang menurut Abu Hatim dan adz-Dzahabi ia seorang pemalsu hadits. Ibnu Hibban berkata: “Ambasah mempunyai riwayat-riwayat palsu dan yang tidak ada sumbernya.” (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/10)
5. Hadits kelima
كَانَ يُصَلِّي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ جَمَاعَةٍ بِعِشْرِينِ رَكْعَةً وَالْوِتْرِ
Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan solat bersendirian (tidak berjamaah) sebanyak 20 rakaat dilanjutkan dengan witir.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Syaibah, tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari gurunya selain darinya. Menurut al-Baihaqi, al-Haitsami, Ibnu Hajar dll ia adalah seorang perawi yang lemah haditsnya. Sedangkan Syekh al-Albani menganggap hadits ini palsu dengan alasan:
1. Karena bertentangan dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat baik pada bulan Ramadhan ataupun diluar Ramadhan.”
2. Abu Syaibah menurut beberapa ahli hadits dianggap sebagai pendusta, seperti Syu’bah dan Imam Bukhari.
3. Hadits tersebut menerangkan bahwa Nabi Muhammad shalat bersendirian, dan ini bertentangan dengan hadits shahih riwayat Jabir yang mengatakan Nabi shalat taraweh tiga hari dengan berjama’ah. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/35)
Namun perlu diketahui bahwa ulama yang berpendapat shalat taraweh 20 raka’at tidak menggunakan hadits ini sebagai dalil, akan tetapi menggunakan dalil-dalil yang lain yang tidak mungkin penulis paparkan semuanya disini. Secara ringkasnya mengenai shalat taraweh, ada pendapat yang mengatakan tidak boleh lebih dari 11 rakaat, dan ada pendapat yang membolehkan lebih dari 11 raka’at, dan semua mempunyai dalilnya masing-masing. Oleh karena itu, tidak sepantasnya membid’ahkan salah satu dari pendapat tersebut, padahal keduanya merupakan pendapat para shahabat dan imam-imam terdahulu.
6. Hadits keenam
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا في شَهْرِ رَمَضَان فيِ الْحَضَرِ فَلْيَهْدِ بَدَنَةً، فَإِنْ لمَ يَجِدْ فَلْيُطْعِمْ ثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ الْمَسَاكِيْن
Artinya: “Barang siapa yang berbuka (membatalkan puasanya) pada bulan Ramadhan sedangkan ia mukim, maka hendaklah berkurban dengan unta, apabila ia tidak mampu hendaklah ia memberi makan 30 orang miskin dengan satu sha’ kurma.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Harits bin Ubaidah al-Kala’i, ia adalah seorang pendusta. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/88, al-Mudhu’at, Ibnul Jauzi: 2/196, al-La’ali’ al-Mashnu’ah, as-Suyuthi: 2/106)
7. Hadits ketujuh
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ، كَتَبَ اللهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيْمَا سِوَاهَا، وَكَتَبَ الله لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ، وَكُلِّ لَيْلَةٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ، وَكُلِّ يَوْمٍ حَمْلاَنَ فَرَسٍ في سَبِيلِ الله، وَفِي كُلِّ يَومٍ حَسَنَةً، وَفِي كُلِّ لَيْلةٍ حَسَنَةً .
Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadhan di Makkah, dan melakukan qiyam Ramadhan sebatas kemampuannya, maka Allah menulis baginya pahala seratus ribu puasa Ramadhan selain di Makkah, dan Allah menulis baginya pahala memerdekan budak setiap hari, dan setiap malam. Dan menulis baginya pahala menyiapkan kuda perang untuk berjihad di jalan Allah, dan menulis baginya satu kebaikan setiap hari dan setiap malam.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahim bin Zaid al-‘Ammi. Ibnu Ma’in berkata tentangnya: “Pendusta yang keji.” Ibnu Hibban berkata: “Ia meriwayatkan dari ayahnya hadits-hadits aneh yang tidak diragukan lagi oleh ahli hadits bahwa ia adalah palsu atau bercampur satu hadits dengan hadits lain. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/232)
8. Hadits kedelapan
أَتَدْرُونَ لِمَ سُمِّيَ شَعْبَان؟ لأَِنَّهُ يَشْعُبُ فِيهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ . وَإِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَان؛ لأَِنَّهُ يَرْمِضُ الذُّنُوبَ.
Artinya: “Tahukah kalian mengapa disebut bulan Sya’ban? Karena didalamnya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Tahukah kalian mengapa disebut bulan Ramadhan? Karena ia melelehkan dosa dengan panasnya.”
Hadits ini palsu karena didalam sanadnya terdapat Ziyad bin Maimun ats-Tsaqafi. Yazid bin Harun berkata tentangnya: “Ia seorang pendusta.”. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 7/209)
Hadits dha’if tentang Ramadhan
1. Hadits pertama
صَائِمُ رَمَضَانَ فِى السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِى الْحَضَرِ
Artinya: “Orang yang berpuasa dalam perjalanan seperti orang yang tidak puasa ketika mukim.”
Hadits ini lemah dengan 2 sebab:
1. Sanadnya terputus, karena Abu Salamah bin Abdurrahman tidak mendengar hadits ini dari perawi sebelumnya yaitu ayahnya, seperti disebutkan al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
2. Usamah bin Zaid (bukan Usamah shahabat Nabi) lemah hafalannya, dan riwayatnya bertentangan dengan perawi yang tsiqoh yaitu Ibnu Abi Dzi’b yang meriwayatkan hadits ini sebagai ucapan Abdurrahman bin Auf, bukan sabda Rasulullah SAW. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/713)
Ini berarti, ungkapan diatas sebenarnya bukanlah sabda Rasulullah SAW, akan tetapi ucapan seorang shahabat yaitu Abdurrahman bin Auf.
2. Hadits kedua
رَمَضَانُ بِالْمَدِيْنَةِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ رَمَضَانَ فِيْمَا سِوَاهَا مِنَ الْبُلْدَان، وَجُمْعَةٌ بِالْمَدِيْنَةِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ جُمْعَةٍ فِيْمَا سِوَاهَا مِنَ الْبُلْدَانِ
Artinya: “Ramadhan di Madinah lebih baik dari seribu Ramadhan di negeri-negeri lain, dan shalat Jum’at di Madinah lebih baik dari seribu kali shalat Jum’at di negeri-negeri lain.”
Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat perawi yang Majhul (tidak diketahui) yaitu Abdullah bin Katsir bin Ja’far. Adz-Dzahabi berkata: “Tidak diketahui siapa dia, ini adalah sanad yang batil.” Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mendukung pendapat adz-Dzahabi dalam kitabnya Lisan al-Mizan. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/230)
Tidak disangkal bahwa ibadah di Madinah lebih baik daripada ibadah ditempat lain, karena kekhususan Madinah sebagai Tanah Haram berkat do’a Nabi Muhammad, juga dengan adanya Masjid Nabawi yang shalat didalamnya dilebihkan seribu kali pahala dari shalat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram dan Masjidil Aqsho. Akan tetapi, bahwa puasa Ramadhan dan shalat Jum’at di Madinah dilebihkan pahalanya seribu kali, tidak disebut dalam hadits-hadits shahih.
3. Hadits ketiga
لاَ بَأْسَ بِقَضَاءِ شَهْرِ رَمَضَانَ مُفَرَّقًا
Artinya: “Mengqodho’ puasa Ramadhan boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan).”
Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Yahya bin Sulaim ath-Thaifi yang buruk hafalannya. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/136)
Walaupun hadits ini lemah, akan tetapi maknanya benar, yaitu bahwa menqodho’ Ramadhan tidak disyaratkan berurutan menurut pendapat sebagian besar ulama’, sesuai dengan firman Allah ta’ala: “Maka hendaklah ia menqodhonya pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184). Ayat ini hanya menunjukkan kewajiban mengganti puasa, dan bukan kewajiban mengganti puasa dengan berurutuan.
Diantara ulama yang mensyaratkan harus berurutan adalah al-Hasan al-Bashri dan Dawud adz-Dhahiri, berdasarkan riwayat Aisyah, bahwa ia berkata: “Telah turun ayat: “Maka hendaklah ia menqodhonya pada hari-hari yang lain secara berurutan.”, akan tetapi kemudian kata: berurutan tidak dicantumkan.” (al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Wahbah az-Zuhaily: 2/680)
4. Hadits keempat
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ، وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ، لَمْ يُتَقَبَّلْ مِنْهُ، وَمَنْ صَامَ تَطَوُّعًا وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ، فَإِنَّهُ لاَ يُتَقَبَّلُ مِنْه حَتَّى يَصُومَهُ
Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, dan dia masih mempunyai hutang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum diqodho’, maka puasanya tidak diterima. Dan barang siapa puasa sunnah, sedangkan dia masih mempunyai hutang puasa Ramadhan yang belum diqodho’ maka puasanya tidak diterima.
Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Lahi’ah, seorang rawi yang terkenal buruk hafalannya. Illah yang lain adalah sanad dan matannya Mudhtharib (diriwayatkan dalam bentuk berbeda-beda atau saling bertentangan) (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/235)
Mengenai masalah qodho’ puasa Ramadhan, madzhab Syafi’i berpendapat wajib hukumnya bersegera mengqodho’ puasa apabila ia membatalkan puasanya bukan karena uzur syar’i, dan makruh baginya berpuasa sunnah. Apabila sampai Ramadhan selanjutnya ia masih mempunyai hutang puasa, maka Jumhur ulama mengatakan bahwa setelah bulan Ramadhan tersebut dia harus menqodho’ hutang puasanya, ditambah dengan membayar fidyah. Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat, ia wajib menqodho’ puasanya saja tanpa membayar fidyah.(al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Wahbah az-Zuhaily: 2/679)
5. Hadits kelima
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّار
Artinya: “Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, pertengahannya adalah pengampunan, dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka.”
Walaupun hadits ini sangat masyhur dan sering disampaikan dalam berbagai ceramah, akan tetapi ada beberapa sebab yang membuat hadits ini lemah:
1. Hadits ini diriwayatkan melalui Imam az-Zuhri dan al-Uqaili mengatakan: “Hadits ini tidak ada diantara hadits-hadits az-Zuhri”
2. Ibnu Adi berkata: “Salam bin Sulaiman bin Siwar (salah satu rawi hadits) adalah seorang yang munkar (seorang rawi dha’if yang riwayatnya bertentangan dengan para rawi tsiqoh)”
3. Ibnu Adi juga berkata: “Maslamah bin ash-Shalt (salah satu rawi hadits) adalah seorang yang majhul (tidak diketahui).” Sedangkan Abu Hatim berkata: “Ia seorang yang tidak diterima haditsnya.”(Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 4/70)
Tidak diragukan bahwa Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka. Akan tetapi pembagian sepuluh hari pertama, kedua dan ketiga seperti yang disebutkan dalam hadits diatas tidak ada dalam riwayat yang shahih. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa contoh hadits-hadits lemah dan palsu tentang Ramadhan, semoga kita semakin berhati-hati dalam menyampaikan hadits, agar tidak terjatuh kedalam berdusta atas nama Rasulullah SAW yang ancamannya adalah neraka, wal iyadhu billah.
Wallahu ta’ala a’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya, 6/217, hadits no: 25862.
[2] Lihat: Jami’ al-Ushul karangan Ibn al-Atsir, hal: 139, dan Taudhih al-Afkar karangan Ibnu Hajar, 2/72.
[3] Sanad adalah: silsilah perawi (orang yang meriwayatkan hadits) sampai kepada Rasulullah SAW.
[4] Yang dimaksud dengan ‘adil disini: seorang muslim, baligh, berakal, dan tidak fasik serta tidak melakukan perbuatan yang menghilangkan muru’ah.
[5] Dhabith: adalah kemampuan perawi menjaga hadits yang diterimanya dan menyampaikannya seperti ketika menerimanya, baik dengan kekuatan hafalannya, atau dengan catatan bukunya.
[6] Syadz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqoh tetapi bertentangan dengan riwayat sekelompok orang yang tsiqoh, atau seorang yang lebih tsiqoh darinya.
[7] ‘illah: adalah kecacatan dalam riwayat yang secara dzahirnya tidak kelihatan, dan membuat hadits menjadi dhaif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar